Jelang Arus Mudik 2026, Puluhan Bus AKAP di Tangsel Terkendala KIR dan Izin Trayek

waktu baca 2 minutes
Rabu, 4 Mar 2026 21:57 0 Nazwa

KOTA TANGSEL — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengintensifkan pemeriksaan kelaikan jalan (ram cek) terhadap bus dalam kota ataupun bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang menjelang mudik 2026. Selain itu, pemeriksaan juga akan digelar di Pondok Cabe pada 11 mendatang seperti agenda rutin sebelumnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan ram check telah berjalan hampir sepekan. Dari total 77 bus yang telah diperiksa selama lima hari terakhir, masa pelaksanaan ram check tahap ini akan berlangsung hingga tanggal 10 Maret 2026.

“Sudah hampir seminggu berjalan. Dari 77 yang kita ram check, hanya delapan yang lolos screening. Selebihnya tidak lolos,” katanya. Rabu, (4/3/2026).

Menurut Ayep, sebagian besar bus yang tidak lolos terkendala masalah administrasi. Di antaranya surat izin dan buku uji berkala (KIR) yang tidak lengkap, kotak P3K yang tidak tersedia, hingga trayek yang tidak sesuai dengan fisik kendaraan.

“Mayoritas masalah administrasi. Misalnya sabuk keselamatan kurang, kotak P3K tidak ada, trayek tidak sesuai, sampai kapasitas kursi tidak sesuai,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran seperti sabuk pengaman yang tidak berfungsi, alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak tersedia atau tidak layak, serta penyimpangan izin trayek.

Ayep menegaskan, terhadap bus yang tidak lolos pemeriksaan tidak dipasangi stiker tanda lulus ram check. Hal itu menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut belum memenuhi standar keselamatan dan administrasi.

“Yang tidak lolos kita tidak pasang stiker. Jadi dari 77 yang diperiksa selama lima hari ini, hanya delapan yang kita beri tanda lulus,” tegasnya.

Namun demikian, Dishub Tangsel tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi lebih lanjut terhadap bus AKAP yang tidak lolos. Pasalnya, kewenangan penindakan berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Karena ini AKAP, kewenangannya ada di kementerian. Kita di Tangsel hanya melakukan ram check dan screening. Tindak lanjutnya ranah kementerian,” ungkap Ayep.

Ia menambahkan, bagi operator bus yang belum lolos, diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan kembali mengikuti pemeriksaan.

“Kalau sudah diperbaiki, bisa balik lagi ke kita untuk diperiksa ulang,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA