Jeannie Latumahina Sarankan Pemkot Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Mar 2023 19:47 0 55 Patricia Pawestri

TANGERANG SELATAN | TD – Jeannie Latumahina, Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan saran kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak dengan sesering dan sebaik mungkin.

Hal tersebut disampaikan Jeannie pada saat berkunjung ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang pada 7 Maret 2023.

Di kantor pelayanan milik pemerintah tersebut, Jeannie melihat keadaan ketiga pelaku pelecehan seksual yang masih berusia anak. Ketiganya, AS (14), EJ (13), dan YO (7) terbukti melakukan pelecehan kepada anak yang lebih kecil, AL (5). Keempat anak tersebut merupakan tetangga dan tinggal di Ciputat.

Dari kasus yang terjadi September 2022 tersebut, proses hukum menjadikan ketiga pelaku mempunyai status “anak berhadapan dengan hukum” atau ABH. Meskipun diputus demikian, ketiganya masih dapa beraktivitas seperti biasa.

Jeannie Latumahina menilai lingkungan tempat tinggal keempat anak tersebut kurang memahami pengetahuan tentang seksualitas. Sehingga para orang tua pun kurang mengerti bagaimana seharusnya mendidik dan menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang telah terjadi.

Para orang tua tersebut juga tidak tahu bagaimana harus mengarahkan ketiga pelaku agar memahami dan tidak mengulangi kejadian serupa.

Karena itulah, Jeannie menganggap lingkungan tempat tinggal keempatnya rentan akan terjadinya peristiwa serupa. Sehingga ia menyarankan Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat di mana pun di Tangerang Selatan.

“Kami berharap dari RPA Partai Perindo bisa bersinergi dengan P2TP2A, kepolisian, dan lembaga terkait untuk segera kita turun dan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sehingga masyarakat dapat menyadari bahwa kekerasan fisik dan seksual itu adalah suatu tindakan melanggar undang-undang,” tutur Jeannie.***

Unggulan

LAINNYA