KOTA TANGERANG | TD — Penceramah Yusuf Mansur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis 6 Januari 2022. Namun Yusuf tidak hadir di persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono terungkap jika Yusuf Mansur sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.
Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.
Sedangkan pihak tergugat adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat 1, Yusuf Mansur tergugat 2 dan Jody Broto Suseno tergugat 3. Dalam sidang tersebut, Yusuf Mansur tak hadir.
Proses sidang berjalan singkat. Hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.
“Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali,” kata Hakim Fatul Mujib.
Saat hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang pertama itu, ternyata alamat tergugat 1 yaitu PT Inext Arsindo saat ini sudah digunakan untuk bank. Sedangkan tergugat tiga yaitu Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext tidak hadir karena alamat tidak lengkap.
Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext. (Faraaz/Rom)