Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Alona Kota Tangerang Disegel

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mar 2021 21:19 0 48 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Tangerang menyegel Hotel Alona di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).

Penutupan hotel tersebut setelah polisi membongkar terjadinya dugaan praktik prostitusi daring (online). Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik hotel, yakni artis Cynthiara Alona sebagai tersangka.

Kepala Satuan Polisi (Kasat Pol) PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan penyegelan dilakukan setelah ia mendapat instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Agus menjelaskan, pihak hotel telah terbukti melanggar 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).

Hotel Alona, Penyegelan Hotel Alona, Hotel Alona Kreo, Hotel Alona Larangan, Hotel Alona Kota Tangerang, Protitusi Kota Tangerang, Walikota Tangerang, Pemkot Tangerang: Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Alona Kota Tangerang Disegel

Personel Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel Alona di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

“IMB berdasarkan fungsinya hanya kontrakan, tapi ternyata buat hotel. IMB yang sudah ada kami cabut. Kalau mau buat sesuatu harus mengacu pada peraturan daerah,” katanya.

“Ini kami tutup sampai proses di Kepolisian selesai dan bisa dibuka kembali jika tidak melakukan kegiatan serupa. Tetapi izinnya harus dilengkapi,” tambahnya.

Namun demikian, Agus menambahkan, saat ini setidaknya terdapat tiga kamar yang masih tetap dibuka, dikarenkan ada pekerja yang masih dalam proses pemulangan.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan pihak pengelola hotel melanggar peraturan daerah.

“Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan,” ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).

Kata Arief penutupan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Arief menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

“Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

“SOP (standar operasional prosedur) bagi tamu di setiap hotel dan penginapan harusnya sudah jelas,” pungkas Arief. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA