KABUPATEN TANGERANG | TD — Masa jabatan sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024.
Salah satu Kades yang diperpanjangan masa jabatannya yakni Kepala Desa Kadu, Kecamatan Curug, Muhammad Asdiansyah.
Sosok yang akrab disapa Lurah Meonk tersebut tampak sumringah usai mengikuti pengukuhan yang langsung dipandu oleh Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony.
“Hari ini saya bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang telah kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai dengan perubahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tangerang itu menekankan, perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi motivasi untuk mengabdi dan mengemban amanah sebagai nakhoda di desa dalam rangka melakukan pembangunan.
“Semoga menjadi motivasi agar kami lebih giat dan lebih bersemangat lagi dalam ikhtiar membangun desa,” imbuhnya.
Sementara Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony berpesan agar para kepala desa memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Andi menekankan, seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.
Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dari 246 Kades di Kabupaten Tangerang, dua Kades ditunda pengukuhannya karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” pungkas Andi. (Red)