PERBANKAN | TD – Pinjaman online, atau disebut dalam singkatan ‘pinjol’, sering menjadi salah satu solusi yang menggiurkan karena kemudahan pencairannya. Namun, terdapat pula berbagai cerita menyedihkan dari orang-orang yang telah terjerat pinjaman dari pinjol yang ternyata ilegal.
Berbagai kasus depresi, bahkan bunuh diri, sering didapati dari nasabah pinjol ilegal yang mengalami teror atau kekerasan verbal yang menggerus mental mereka.
Meskipun awalnya terasa menyenangkan karena kemudahan pencairan pinjaman, tetapi pinjol ilegal biasanya memasang bunga pinjaman yang sangat tinggi. Tingginya bunga membuat nasabah kesulitan untuk membayar pinjaman, sehingga terjadi penundaan pembayaran. Saat terjadi penundaan inilah, bagian penagihan pinjol tersebut akan beraksi menagih dengan kata-kata yang kasar dan mengancam.
Penagihan yang dilakukan berulang dengan kasar itulah yang berpotensi menimbulkan luka mental, hingga nasabah dapat nekat mengakhiri hidup karena merasa takut dan tidak mampu membayar hutangnya.
Padahal, kasarnya penagihan dan tingginya bunga pinjol di atas melanggar ketentuan hukum yang telah dibuat pemerintah.
Berikut ini sederet regulasi yang dibuat pemerintah agar pinjol tidak merugikan nasabah. Regulasi ini juga dapat menjadi tolok ukur saat seseorang ingin menguji apakah sebuah pinjol benar-benar legal dan aman sebelum memutuskan untuk mengajukan peminjaman.
Pinjol dapat secara resmi menjalankan usaha peminjaman dana asal mempunyai izin yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK 10/2022 pasal 8 ayat pertama.
Pinjol legal harus mempunyai badan hukum perseroan terbatas (PT) dengan modal awal minimal 25 miliar. Sumber dari modal awal ini tidak boleh berasal dari money laundrying, dana terorisme atau bisnis senjata pemusnah massa, atau dana pinjaman serta kejahatan keuangan lainnya.
Penagihan yang dilakukan haruslah memenuhi aturan etika yang ditetapkan oleh OJK. Dalam aturan tersebut, penagihan dapat dilakukan dengan surat peringatan yang berisi jumlah keterlambatan lengkap dengan bunga dan denda.
Perusahaan pinjol diperkenankan menggunakan jasa dari pihak ketiga dalam menagih utang tersebut, atau disebut debt collector. Namun, yang perlu dicermati, adalah penagihan tetap mengutamakan etika dan norma yang terdapat di masyarakat setempat.
Contoh penggunaan etika dalam penagihan yaitu dengan menampilkan kartu identitas resmi sebagai pihak yang berwenang dalam penagihan. Yang kedua, tidak diperbolehkan memberikan ancaman, kekerasan, atau penghinaan baik melalui tindakan maupun ucapan.
Penagihan hanya dapat ditujukan kepada penerima dana pinjaman, dan bukan sanak saudara atau orang lain yang mungkin mengenal peminjam. Yang keempat, tidak diperkenankan melakukan komunikasi penagihan secara terus menerus yang pastinya akan mengganggu. Serta hanya dapat dilakukan di tempat tinggal peminjam atau melalui jalur pribadi.
Bunga pinjol legal yang diperkenankan pada tahun 2024 adalah 0,3% per hari untuk dana konsumtif. Dan hanya 0,1% per hari untuk dana produktif. Jumlah ini sesuai dengan Surat Edaran OJK no 19 tahun 2023.
Pinjol juga dilarang mengenakan predatory lending yang merupakan praktik peminjaman dengan ketentuan, biaya, dan bunga yang tidak wajar. Ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dalam SK AFPI nomor 002 tahun 2020.
Jadi, bila ingin memanfaatkan pinjaman yang disediakan oleh sebuah perusahaan pinjol, amati terlebih dahulu tentang legalitas dan ketetapannya mengenai pembayaran dan bunga pinjaman. Riwayat atau cerita dari seputar nasabah peminjam juga dapat menjadi referensi untuk memutuskan apakah perusahaan pinjol tersebut tepat untuk membantu mengatasi kesulitan keuangan. (Pat)