Penataan Kampung Nelayan Ketapang Mauk, 71 Rumah Tak Layak Dibangun Baru

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Nov 2021 14:02 0 98 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah membangun ulang sebanyak 71 rumah penduduk tak layak huni di kampung nelayan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Puluhan rumah penduduk tersebut dibangun ulang, direhab total hingga direlokasi untuk penataan kampung kumuh tersebut. “Progres dari penataan Ketapang tahun ini 71 rumah tak layak huni sudah dibedah dan ada juga dalam proses,” ujar Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, Jumat 19 November 2021.

Iwan mengatakan 71 unit rumah itu dibangun dan direhab oleh Kementerian PUPR melalui Kotaku. Rumah penduduk ditata ulang, dibangun ulang baik secara konstruksi bangunan, jalan hingga penataan lingkungannya.

Program penataan kampung nelayan Ketapang ini dimulai awal 2019 lalu dan ditargetkan selesai lima tahun mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan program penataan kawasan padat, kumuh dan miskin di Desa Ketapang ini mirip dengan penataan Desa Kohod, Pakuhaji yang sudah berhasil.

Program ini mendapat dukungan penuh dari  pemerintah pusat dan kelompok isteri menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era Kerja Kerja (Oase KK).

Sejak ditetapkan sebagai kampung sejahtera 2016 lalu, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penataan ulang terhadap Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penataan ulang desa tertinggal ini dilakukan dengan cara pembangungan infrastruktur, rumah warga yang tak layak huni, akses air bersih hingga lingkungan juga perekonomian masyarakat. “Target pemerintah adalah menjadikan kampung padat, kumuh dan miskin menjadi pemukiman yang layak huni dan sejahtera,” kata Maesyal. (Faraaz/Rom)

LAINNYA