Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Pilot dan Kopilot Pesawat Kargo Asal Cina

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Feb 2022 14:20 0 48 Redaksi TD

BANDARA | TD — Pilot dan Kopilot pesawat kargo asal Cina yang masuk ke Indonesia tanpa ijinakhirnya di deportasi ke negara asalnya. “Dua kru pesawat itu telah dideportasi pada Kamis 3 Februari pukul 19.00 WIB menggunakan pesawat SQ 965,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, Jumat 11 Februari 2022.

Pandu mengatakan, YL dan BW, dua kru pesawat Cina Poster Airline dengan nomor penerbangan CY 2251 dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 79 Undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya membawa pesawat bekas tersebut tiba di Indonesia pada Kamis, 20 Januari lalu itu tanpa ada pemberitahuan, tanpa visa dan usia paspor kurang dari enam bulan.

Dua WNA Tiongkok yang merupakan pilot dan kopilot pesawat cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta  pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 Wib.

Penerbangan tersebut membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian  di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya.

Selain dideportasi, pilot dan kopilot pesawat non reguler atau pengangkut barang itu terancam dicekal masuk Indonesia. “Dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” kata Pandu. (Faraaz/Rom)

LAINNYA