BANDARA | TD — Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, mengatakan WNA India, menggunakan paspor palsu bermotif ekonomi. “Motifnya, dia ingin bekerja di Kanada dengan tujuan perbaikan ekonomi,” kata Pandu, Selasa 15 Februari 2022.
Saat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022, RM menggunakan paspor berinisial VM dengan foto yang telah diganti. “VM adalah seseorang yang ada di Kanada,” kata Pandu.
RM, kata Pandu, hanya menggunakan Indonesia sebagai negara transit sebelum bertolak ke Kanada. “Kenapa Indonesia yang dipilih sebagai tempat transit, masih kami dalami.”
Berdasarkan riwayat perjalanannya, RM diketahui terbang dari India-Nepal-Kuala Lumpur menggunakan paspor aslinya. Saat keluar Kuala Lumpur-Jakarta, dia masih menggunakan paspor aslinya. “Tapi entah kenapa ketika dia masuk Indonesia menggunakan paspor VM yang foto diganti dengan dirinya,” kata Pandu.
Setelah diperiksa dengan seksama akhirnya diketahui, jika RM tidak memiliki visa Indonesia dan visa Kanada. “Justru dengan identitas VM dia memiliki visa Indonesia maupun Kanada,” ucap Pandu.
Selain paspor palsu, RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.
Pandu mengatakan saat ini RM ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Dia dijerat dengan pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 huruf B, di mana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (Faraaz/Rom)