Usai Dirawat, Polisi Tahan Pembunuh Istri dan Anak di Serang

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menahan SA, 44 tahun, pria yang membunuh istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, pada Jumat dinihari, 8 April 2022 lalu.
Evakuasi jasad korban pembunuhan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat dinihari, 8 April 2022. (Foto : Polda Banten)
Bagikan:

BANTEN | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menahan SA, 44 tahun, pria yang membunuh istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, pada Jumat dinihari, 8 April 2022 lalu.

Pelaku sempat menjalani operasi pada Sabtu, 9 April 2022 akibat luka bekas sayatan di pergelangan tangannya karena berusaha bunuh diri usai membunuh istri dan anaknya. Kemudian pemulihan selama 4 hari di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara,” ujar Shinto Silitonga, Selasa 12 April 2022.

Shinto menyampaikan, hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.

“Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan,” kata Shinto.

Sementara anak tersangka yang berusia 15 tahun, yang berhasil selamat karena lari ke luar rumah saat peristiwa itu terjadi, belum bisa memberikan keterangan terkait motif pembunuhan tersebut.

“Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka membunuh istrinya, yakni SA 44 tahun dan anaknya yang berusia 9 tahun.

Polisi hingga kini masih mendalami motif pembunuhan oleh kepala keluarga tersebut. (Red)

Bagikan: