hpn2024
HukumKota Tangerang

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kesaksian Mantan Kalapas

337
×

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kesaksian Mantan Kalapas

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas l Tangerang Victor Teguh Prihartono mengungkapkan adanya penemuan beberapa barang ilegal saat terjadi kebakaran beberapa waktu yang lalu.
Sidang kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 15 Februari 2022. (Foto : Eko Setiawan/TangerangDaily)
Bagikan:

KOTA TANGERANG | TD — Mantan Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas l Tangerang Victor Teguh Prihartono mengungkapkan adanya penemuan beberapa barang ilegal saat terjadi kebakaran beberapa waktu yang lalu.

Barang ilegal tersebut seperti penanak nasi hingga colokan di blok C2, bagian Lapas yang terbakar.

Pernyataan Victor itu terungkap saat sedang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 15 Februari 2022.

Victor yang menjabat Kalapas saat kejadian itu ditanya oleh Majelis Hakim Aji Suryo terkait apakah ada peralatan listrik di blok tersebut.

“Ada televisi buat hiburan warga binaan, dispenser. Keduanya itu jadi inventaris. Ada juga ditemukan kabel-kabel, colokan, dan magic jar yang dimiliki warga binaan,” jawab Victor dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim pun kembali menanyakan siapa yang bertanggungjawab terkait pengaturan, dan menanyakan di kamar berapa pertama kali terjadi korsleting.

“Untuk kebutuhan sarana prasarana terkait kabel, dipegang bagian umum. Korsleting listrik dari kamar 4,” kata Victor.

Victor pun mengakui jika terdapat salah satu tuas saat kebakaran itu dalam posisi turun. Sedangkan yang lainnya dalam posisi hidup.

“Untuk instalasi tiap blok terpisah, kebutuhan sebelum kejadian masih normal. Dalam hal itu ada tuas satu yang dalam posisi turun, sedangkan yang lain tidak turun. Jalur dari panel ke blok C2 itu resmi,” jelasnya.

Majelis Hakim kembali menanyakan alasan lamanya petugas membuka pintu di Blok C2. Sehingga banyaknya warga binaan yang tewas terbakar.

“Sebenarnya kalau melihat keterangan dan yang saya ketahui, tangan petugas Yoga melepuh karena membuka pintu tersebut. Pada saat itu mereka berlari mengambil kunci. Karena itu ada dua kunci. Itu ada slip di anak kunci itu. Ada slip waktu itu,” ucap Victor.

Victor mengaku di Blok C2 Lapas tersebut hanya terdapat satu pintu utama untuk warga binaan pemasyarakatan keluar.

“Itu hanya pintu cuma satu. Ada 19 kamar. Di dalam lokasi itu ada kamar kamar kecil yang tidak terkunci. Dan yang dibuka itu pintu utama untuk keluar. Saat api padam, saya masuk ke lokasi, ada mayat yang posisi itu memegang jeruji,” jelasnya.

Selain Victor, sidang yang digelar di ruang sidang 1 PN Tangerang ini menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Willy Gunawan sebagai bendahara, Ngadino Kabid keamanan dan ketertiban, Arif Rahman kasi keamanan, dan Rino Soleh kepala kesatuan pengamanan Lapas.

Sidang ketiga ini pun turut menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya, merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. (Eko Setiawan/Rom)

Bagikan: