KOTA SERANG | TD — Unit Reskrim Polsek Kasemen Polres Serang mengungkap kasus tawuran yang menimbulkan jatuh korban pada Jumat, 8 April 2022 di Jalan Baru Bangen Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang.
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, seorang remaja berinisial SP, 16 tahun, harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena bacokan celurit.
Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Hutapea mengatakan, tawuran antar dua kelompok remaja tersebut dipicu kalah taruhan bola antara korban dengan pelaku, IK, 15 tahun.
“Aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola. Jika salah satu ada yang kalah harus membayar Rp50 ribu. Namun kesepakatan tersebut diingkari oleh korban sehingga saling ejek, kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung,” ujar Maruli, Senin 11 April 2022.
Namun pada saat perang sarung tersebut, pelaku yang datang bersama teman-temannya membawa senjata tajam cerulit.
Akibat terkena sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Maruli menambahkan sudah mengamankan 3 orang pelaku yang kedapatan membawa celurit saat tawuran itu terjadi.
“Pelaku utama ada 3 orang MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polres Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit.”
Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang senjata penikak atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Red)