hpn2024
BandaraHukum

Modus Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri : Mahasiswa Magang, Wisata hingga Ziarah

665
×

Modus Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri : Mahasiswa Magang, Wisata hingga Ziarah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengakui petugas Imigrasi kadang kesulitan mengidentifikasi para pekerja migran non prosedural. "Sebab, mereka berpenampilan seperti penumpang pada umumnya," ujarnya Kamis 20 Januari 2022.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan (kanan) dan Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto (kiri) saat diwawancarai wartawan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022. (Foto: Faraaz untuk TangerangDaily)
Bagikan:

BANDARA | TD — Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengakui petugas Imigrasi kadang kesulitan mengidentifikasi para pekerja migran non prosedural. “Sebab, mereka berpenampilan seperti penumpang pada umumnya,” ujarnya Kamis 20 Januari 2022.

Selain itu, kata Pandu, mereka menggunakan modus yang bermacam-macam, ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea. “Itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ,” kata Pandu.

Ada juga yang menggunakan modus  ziarah umrah ke Arab Saudi. “Mereka melaksanakan Umrah terus gak balik lagi. Ada juga modus wisata katakanlah ke Turki, ke negara Dubai,” ucap Pandu.

Jadi, kata Pandu, petugas Imigrasi harus jeli dalam memeriksa keabsahan dokumen dan saat wawancara. Untuk itu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melibatkan BP2MI dalam menganalisa pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut.

Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan motivasi bekerja di Luar Negeri secara cepat dan instan yang mendorong banyaknya PMI non prosedural. “Kendala ketika masyarakat kita ingin cepat berangkat. Hari ini kepengen, besok sudah berangkat,” ujarnya.

Padahal, kata Joko, untuk bisa bekerja di Luar Negeri secara resmi tidaklah sulit. “Asalkan syarat dan administrasinya terpenuhi,” katanya.

Menurut Joko, banyak PMI non prosedural hanya bermodalkan paspor dan visa. Mereka tidak dibekali surat dan dokumen lainnya seperti perjanjian kerja yang mengatur gaji, tempat bekerja dan lamanya waktu bekerja, pelatihan bekerja dan ketrampilan. “Mereka harus diketahui aparat desa atau lurah setempat, harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan klinik yang ditentukan untuk mereka sehat untuk bekerja.” (Faraaz/Rom)

Bagikan: