HukumKab. Tangerang

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balaraja, Pelaku Setubuhi Korban Sejak Usia 7 Tahun

371
Polres Kota Tangerang menangkap seorang pria berusia 45 tahun karena memperkosa anak berusia 13 tahun di Balaraja.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TDPolres Kota Tangerang menangkap seorang pria berusia 45 tahun karena memperkosa anak berusia 13 tahun di Balaraja.

Kapolsek Balaraja Komisaris Heri Fitriyono mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Maret 2022 usai terbukti melakukan tindak pemerkosaan kepada anak asuhnya yang berusia 13 tahun tersebut.

“Korban bersama ibu kandungnya membuat laporan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan sang ayah asuh,” ujarnya Selasa 22 Maret 2022.

Heri mengatakan, korban dengan pelaku diketahui memiliki hubungan ayah dan anak asuh.

“Korban dan pelaku ini bukan anak angkat, karena si pelaku engga menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja,” kata Heri.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa pemerkosaan itu berawal sejak korban berusia 7 tahun.

Peristiwa pertama itu dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya, lantaran akan menjemput sang adik untuk dibawa ke rumah pelaku.

“Awal itu saat korban umur 7 tahun, dimana korban yang tidak tahu apa-apa dan ketakutan pun memilih untuk mengikuti nafsu bejat si pelaku,” ujarnya.

Tindakan itu terus berlanjut sampai korban berusia 13 tahun. Pada 11 Februari 2022, adalah tindak pemerkosaan pelaku yang terakhir.

“Jadi selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk ditahun 2022, pelaku melakukannya selama 3 kali,” ujarnya.

Selama aksi pemerkosaan itu, korban tidak melakukan perlawanan karena takut dengan sang ayah asuh, sehingga ia menuruti keinginan si pelaku.

“Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami,”.

Dari hasil pemeriksaan, tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban, saat ibu kandungnya tengah bekerja. Kepada polisi, pelaku pun mengaku, bila ia memiliki kelainan seks sejak SMP. (Faraaz/Rom)

Bagikan:
Exit mobile version