hpn2024
BandaraHukum

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 170 Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

669
×

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 170 Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 170 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal gagal diberangkatkan  ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta selama periode 1-19 Januari 2022.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan (kanan) dan Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto (kiri) saat diwawancarai wartawan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022. (Foto: Faraaz untuk TangerangDaily)
Bagikan:

BANDARA | TD — Sebanyak 170 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal gagal diberangkatkan  ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta selama periode 1-19 Januari 2022.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan petugas mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. “Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 orang,” ujarnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022.

Pandu mengatakan ratusan pekerja migran ilegal itu selanjutnya diserahkan ke Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan edukasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ke luar negeri.

“Sejauh ini kami melakukan kerja sama juga dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mengembangkan beberapa kasus yang kami duga patut untuk dinaikan ke proses penindakan hukum.”

Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan, ratusan PMI non prosedural yang berhasil dicegah tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan undang undang nomor 18 tahun 2017.

Sejak tahun 2021, kata Joko, kepala BP2MI Beni Ramdani sudah melakukan pencegahan hampir 1.500 PMI non prosedural. “Mereka bukan digolongkan diloloskan, tetapi hasil sidak ke penampungan ilegal yang tidak ada izinnya.” (Faraaz/Rom)

Bagikan: