hpn2024
HukumKab. Tangerang

4 Warga Tangerang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

643
×

4 Warga Tangerang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. 4 dari 7 tersangka warga Kabupaten Tangerang.
Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. 4 dari 7 tersangka warga Kabupaten Tangerang (Foto : Polda Banten)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD — Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. 4 dari 7 tersangka warga Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, empat warga Tangerang itu di antaranya ASY als Sidik (28), lahir di Cikupa. DS als Deri (27), lahir di Palembang, tinggal di Desa Sukamulya, Cikupa, juga pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Lapas Jambe, Tangerang. karena terlibat curanmor. DM als Martin (23), lahir di Nanjungan, tinggal di Desa Sukamulya, Cikupa. Kemudian MI als Kacol (25), lahir di Tangerang, tinggal di Kel. Sindang Sari Pasar Kemis.

“Tiga tersangka lainnya yaitu RBS als Bonar (26), lahir di Jakarta, tinggal di Ke. Cipayung Depok, dan ADS als Cina (28), lahir di Bandar Lampung, tinggal di Kel. Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, serta BY alias Kakek (54),” kata Shinto.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 43 kilogram narkoba jenis sabu. “Para tersangka sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas propinsi lintas negara,” katanya.

Shinto menerangkan, pengungkapan sindikat besar narkoba ini merupakan kerja keras dan keuletan tim lapangan Satnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu, 18 Mei 2022 berhasil menangkap ASY als Sidik di Cikupa dengan barang bukti 0,25gr sabu.

“Kemudian pada Senin (13/06),
penyidik berhasil menangkap DS als Deri (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Cikupa pada sekitar 04.45 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM alias Martin (23) di kontrakannya dekat dengan DS dan berhasil temukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” katanya.

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang kemudian bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke pemasok sabu tersebut di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 WIB. “Tim berhasil menangkap MI alias Kacol, pengedar besar sabu di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” kata Shinto.

Kemudian penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar narkoba yang ternyata berasal dari luar Banten. Serangkaian penangkapan kembali dilakukan. Pada Minggu (26/06) di sekitaran Tol Cikampek, Bekasi dengan upaya paksa memberhentikan 1 unit mobil yang dikemudikan BY alias Kakek (54), ditemukan 2 kardus berisi 20 bungkus narkoba dan 2 tas ransel berisi 20 bungkus narkoba dalam mobil dengan kemasan plastik hitam. Berat narkoba jenis sabu tersebut sekitar 40 kg.

Pada saat bersamaan dengan penangkapan Kakek, penyidik kemudian melakukan penangkapan RBS alias als Bonar (26) yang ketika itu berboncengan dengan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan yang ada di Bekasi. “Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram juga plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” imbuh Shinto.

Shinto mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

“Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit ponsel dan alat hisap sabu.”

Penyidik menerapkan persangkaan berlapis kepada sindikat ini yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

“Pada proses penyidikan selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menjerat para tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan tersangka dan memaksimalkan masa hukuman penjara terhadap tersangka,” pungkasnya. (Red)

Bagikan: