Hoaks dan Kebebasan Berekspresi: Demokrasi di Persimpangan Jalan

waktu baca 3 minutes
Selasa, 14 Okt 2025 12:30 0 Nazwa

OPINI | TD — Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia menghadapi dilema yang kompleks: di satu sisi, kebebasan berekspresi semakin luas; di sisi lain, ancaman penyebaran hoaks kian masif. Kebebasan berekspresi memang hak fundamental dalam demokrasi, tetapi ketika hak itu digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, yang terjadi bukanlah perayaan demokrasi, melainkan degradasi rasionalitas publik.

Kita hidup di era di mana satu jempol bisa menentukan arah opini. Media sosial dan platform digital telah menjadi panggung utama ekspresi publik. Ironisnya, semakin mudah orang menyampaikan pendapat, semakin sulit publik membedakan fakta dari rekayasa. Inilah yang membuat hoaks berkembang pesat: ia menumpang pada kebebasan, tapi sekaligus menggerogoti maknanya dari dalam.

Fenomena ini bukan sekadar soal informasi keliru, tetapi soal krisis kepercayaan. Ketika masyarakat terlalu sering disuguhi informasi yang tidak akurat, mereka lama-kelamaan menjadi apatis atau bahkan sinis terhadap segala bentuk informasi, termasuk yang benar. Akibatnya, ruang publik digital yang seharusnya menjadi arena diskusi sehat berubah menjadi ladang pertarungan opini tanpa dasar.

Kasus hoaks pemilu bisa menjadi ilustrasi konkret. Pada Pemilu 2019, beredar kabar mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Isu ini menyebar begitu cepat hingga menimbulkan kegaduhan nasional, meski akhirnya terbukti tidak benar. Pada Pemilu 2024, hoaks serupa muncul kembali, kali ini menyasar daftar pemilih sementara dengan tuduhan adanya puluhan juta pemilih ilegal. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa hoaks bukan persoalan sepele, melainkan senjata politik efektif yang menciptakan keguncangan dan delegitimasi.

Tentu, kita tidak bisa serta-merta menyalahkan kebebasan berekspresi. Dalam demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat adalah fondasi utama. Tanpa itu, kritik, diskusi, dan pembaruan sosial tak akan mungkin terjadi. Namun persoalannya adalah, bagaimana membedakan ekspresi yang sehat dan ekspresi yang menyesatkan?

Di sinilah kesadaran kolektif menjadi krusial: kebebasan harus disertai tanggung jawab. Menyebarkan hoaks bukan bentuk ekspresi yang dilindungi, melainkan pelanggaran etika publik, dan dalam banyak kasus, hukum positif. Regulasi memang dibutuhkan, tetapi lebih penting lagi adalah membangun budaya literasi digital. UU ITE dapat menjadi alat penegak hukum, tetapi tanpa edukasi digital yang memadai, regulasi ini rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah.

Masalah semakin kompleks ketika pemerintah menanggapi hoaks dengan pendekatan represif. Beberapa pasal UU ITE terbukti multitafsir dan sering digunakan untuk menyerang aktivis maupun warga biasa yang mengkritik kekuasaan. Ini menciptakan dilema: ingin memberantas hoaks, tetapi justru berisiko membatasi kebebasan berekspresi yang sah. Oleh karena itu, regulasi saja tidak cukup. Yang lebih mendesak adalah membangun kapasitas berpikir kritis masyarakat.

Mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting dalam hal ini. Sebagai kelompok yang relatif melek informasi, mereka bisa menjadi agen perubahan: menyaring informasi, mengedukasi masyarakat, dan membentuk opini publik yang berbasis data dan rasionalitas—bukan sekadar sensasi atau provokasi.

Kita sedang berada di persimpangan jalan: membiarkan kebebasan berekspresi berjalan tanpa kontrol, atau mengekangnya dengan dalih keamanan informasi. Keduanya berbahaya. Yang kita perlukan adalah jalan tengah: kebebasan yang bertanggung jawab, regulasi yang adil, dan masyarakat yang kritis.

Hoaks dan kebebasan berekspresi memang dua sisi mata uang demokrasi. Tetapi jika tidak ditangani bijak, salah satunya bisa meniadakan yang lain. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada sejauh mana kita bisa menjaga keseimbangan ini—bukan dengan membatasi suara, tetapi dengan memperkuat kesadaran bahwa kebebasan bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk memperbaiki kehidupan bersama.

Penulis: Melany Revalina
Mahasiswa Semester 1, Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (*)

LAINNYA