KOTA TANGERANG | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mengungkap 70 pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) selama periode Januari-Oktober 2021.
Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan puluhan kasus pelanggaran orang asing itu terungkap dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIPOA (Sistem Pengaduan Orang Asing). “Aplikasi ini sangat efektif menunjang kinerja kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” kata dia, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut dia, efektifitas aplikasi ini bisa dilihat dari meningkatnya jumlah penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2021, periode Januari-Oktober Imigrasi Tangerang mencatat 70 kasus pelanggaran keimigrasian. “Rata-rata kasus overstay, andocument, dokumen ilegal hingga kasus penipuan,” ujarnya.
Adapun WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran overstay dan dokumen ilegal, kata Felucia, adalah Afrika. Mereka berbasis di wilayah Karawaci, Tangerang.
Dari 70 kasus pelanggaran keimigrasian itu, 41 telah dideportasi, 29 overstay dan 1 tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 atau sebelum aplikasi SIPOA digunakan. Tahun 2020 tercatat 60 pelanggaran, meliputi kasus overstay, andocument, 25 diantaranya telah dideportasi. (Faraaz/Rom)