Gugat Permenaker, Buruh di Tangerang Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 22 Feb 2022 14:51 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, aksi tersebut menuntut agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerkaan (Permenaker) Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Aksi hari ini kita sepakat seluruh serikat buruh bahwa kita meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut permen nomer 2 tahun 2022. Tentunya sesuai dengan tingkatannya bahwa kita hari ini di Kota Tangerang maka aspirasi ini kita sampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Cikokol,” ujarnya.

Dalam Permenaker tersebut, iamenyoroti penyerahan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa diterima pekerja setelah berusia 56 tahun.

Ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022.

Ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022. (Foto : Eko Setiawan/TangerangDaily)

“Di Permenaker nomer 2 diatur bahwa manfaat ini hanya bisa diberikan ketika pekerja berusia 56 tahun, ini kan sangat luar biasa menurut kita. Kalau misalkan kita diumur 45 kena PHK, harus menunggu 11 tahun untuk mendapatkan manfaat ini,” paparnya.

Padahal, lanjut Dedi, di Permenaker sebelumnya, pekerja hanya menunggu satu bulan agar dapat menerima manfaat tersebut atau dapat dicairkan.

“Tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang begitu mudahnya pekerja kita di PHK. Kami minta sesuai Permenaker sebelumnya, ketika pekerja itu terkena PHK, hanya cukup menunggu waktu satu bulan JHT bisa dicairkan,” jelasnya.

Aspirasi buruh itu, kata dia, sudah diterima Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat dan akan diteruskan ke pimpinan pusat.

Rencana, Serikat Buruh akan melanjutkan aspirasinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022 mendatang.

“Kami juga meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini. Tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke provinsi Banten dan ke DPR RI. Karena penting dukungan untuk kami dari legislatif,” katanya. (Eko Setiawan/Rom).

LAINNYA