KOTA SERANG – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menyediakan bantuan hukum bagi warga kurang mampu secara gratis.
Bantuan hukum dari Pemkot Serang tersebut berupa pemberian pendampingan pengacara kepada warga yang terganjal faktor ekonomi, dan perlu mendapat perhatian pemerintah.
Kabag Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi mengatakan, bantuan hukum dari Pemkot Serang tersebut sengaja diberikan kepada warga Kota Serang yang mengalami kesulitan biaya agar bisa dibantu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemkot Serang.
Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemkot Serang, syaratnya sangat mudah, pemohon hanya perlu melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan domisili tinggal di wilayah kota serang.
“Untuk selanjutnya yang memohonkan ke kita itu dari LBH nya dengan membawa berkas perkara yang sudah inkracht /berkekuatan hukum tetap, berserta dengan dokumen pelengkap lainnya,” katanya.
Lebih jauh Teguh menambahkan, di era kepemimpinan Walikota Serang dan Wakil Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, Pemkot Serang kembali menambahkan anggaran bantuan hukum bagi warga kurang mampu agar bisa didampingi oleh LBH di persidangan yang dibantu oleh Pemkot Serang.
Dimana, jumlahnya pada APBD murni untuk menangani 25 kasus, untuk kemudian direncanakan untuk ditambah pada APBD Perubahan 2025 sebanyak 15 kasus lagi, yang sedang dievaluasi saat ini anggarannya.
“Tahun 2024 anggarannya sekitar Rp 95 juta untuk menangani 19 kasus. Sedangkan pada APBD Murni tahun 2025 untuk menangani 25 kasus, kemudian direncanakan agar bisa ditambah pada APBD Perubahan 2025 untuk menangani 15 kasus lagi, ” katanya.
Dengan rincian anggarannya untuk setiap penanganan kasusnya tahun 2024 Rp 5 juta, naik menjadi Rp 7,5 juta setiap kasusnya di tahun 2025.