GP Ansor Tangerang Dukung Penutupan Tempat Hiburan Malam

waktu baca 2 minutes
Kamis, 27 Feb 2025 21:21 0 Redaksi

TANGERANG | TD Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tangerang mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang atas keputusan menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.

Keputusan penutupan THM ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan layanan hiburan umum selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.

Penghargaan tersebut disampaikan oleh Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang, Muhammad Asdiansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 27 Februari 2025.

Acara ini juga dihadiri oleh anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Kasat Pol PP, serta para camat dari Kresek, Sindang Jaya, Rajeg, dan Tigaraksa, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tangerang, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten tangerang, Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang, dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang.

Muhammad Asdiansyah, yang akrab disapa Lurah Meonk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kami sangat menghargai dan mendukung Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, dan berharap agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Bulan Ramadan adalah bulan yang suci, dan merupakan kesempatan yang ideal untuk membangun masyarakat Kabupaten Tangerang yang lebih religius,” ujarnya.

Lebih lanjut, M Asdiansyah menekankan bahwa Pemkab Tangerang seharusnya tidak ragu dalam menerapkan dan menegakkan surat edaran tersebut.

“Kami akan selalu mendukung langkah Pemkab Tangerang dalam menegakkan surat edaran ini,” tutupnya. (*)

LAINNYA