Globalisasi Digital Kian Pesat, Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Jadi Sorotan Utama

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Des 2025 20:42 0 Nazwa

OPINI | TD – Di tengah arus globalisasi digital yang membuat batas antarnegara semakin samar, isu perlindungan data pribadi kini menjadi tantangan serius yang mendesak untuk ditangani di Indonesia. Kemajuan teknologi informasi yang menghubungkan sistem dunia secara sosial, ekonomi, dan budaya membawa kemudahan, namun sekaligus membuka celah kerentanan baru bagi keamanan privasi masyarakat. Globalisasi telah mendorong pergerakan informasi, barang, dan jasa menjadi lebih bebas dan cepat. Namun, perkembangan ini memunculkan risiko besar terkait keamanan data pribadi yang merupakan aset berharga setiap individu.

Dalam esai yang disusun oleh Kelompok 3, disebutkan bahwa penyalahgunaan data pribadi kini telah masuk dalam kategori tindak pidana yang memiliki unsur pencurian, penipuan online, hingga pencucian uang. Salah satu contoh kasus nyata yang meresahkan masyarakat adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan kemudahan teknologi di mana pinjaman dapat dicairkan hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa jaminan fisik. Kemudahan transaksi ini sering kali disalahgunakan oleh pencuri data untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain secara ilegal.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai fondasi hukum utama. Regulasi ini bertujuan menjaga hak setiap individu agar informasi pribadinya tidak digunakan secara tidak sah. Lebih jauh, perlindungan ini juga diamanatkan oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah dituntut tidak hanya menyusun aturan, tetapi juga memastikan pengawasan ketat terhadap pengelolaan data di lembaga publik maupun swasta agar tidak terjadi kebocoran. Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan wajib menerapkan sistem keamanan yang mumpuni dan transparan dalam mengelola data pelanggan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan digital mereka sendiri. Langkah-langkah sederhana seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua faktor, serta berhati-hati saat membagikan data di internet menjadi sangat krusial. Peningkatan perlindungan terhadap data pribadi kini menjadi keharusan yang mendesak demi memastikan keselamatan dan keadilan bagi masyarakat di era digital.

Penulis: Tri Jatmiko Fuadi, Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA