SERANG | TD — Seorang pria berinisial DM, 47 tahun, warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap tim Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat. DM ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik HM, 47 tahun, warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria menjelaskan, peristiwa penggelapan kendaraan ini terjadi pada Selasa 18 Januari 2022. Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp190 juta. “Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobilnya,” jelas Yudha, Rabu 29 Juni 2022.
Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban pun berusaha mencari, tetapi tidak berhasil menemukan. “Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Carenang pada Kamis, 2 Juni 2022,” ucap Yudha didampingi Kapolsek Carenang Ajun Komisaris Samsul Fuad.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Carenang Ajun Komisaris Samsul Fuad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung. “Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Lantaran belum ada BPKBnya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima,” kata Samsul.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red).