Gelapkan Dana BLT Rp90 Juta, Mantan Kades di Lebak Ditangkap

waktu baca 1 menit
Senin, 29 Nov 2021 22:56 0 53 Redaksi TD

BANTEN | TDSatreskrim Polres Lebak Polda Banten menangkap AU (49) mantan kepala desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp90 juta.

“Dana bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar  Shinto Silitonga, Senin 29 November 2021.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Teddy Rayendra mengatakan, Kades AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp90 juta. “Namun setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor didapatkan kerugian negara mencapai Rp 92.100.000,” ujarnya.

Penyaluran dana BLT  yang semula digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan. Di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000 per KK.

Teddy Rayendra mengatakan pendistribusian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11.

Dari hasil penyidikan, kata Teddy, setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung, tetapi Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades. “Faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan, tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” ujar Kapolres Lebak. (Faraaz/Rom)

LAINNYA