KOTA TANGSEL | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan membekuk AIP (25), pria yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Polisi berhasil menyita 3 unit mobil mewah jenis Alphard milik perusahaan rental dan 4 kendaraan jenis MPV dari pembelian showroom yang tidak dibayarkan pelaku. “Pelaku kami tangkap di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu 6 Oktober 2021.
Polisi juga menyita 7 unit mobil yang digelapkan pelaku. Karena kendaraan tersebut dijual di kawasan Jawa Tengah.
Kapolres mengatakan, AIP melakukan penipuan dan penggelapan terhadap showroom mobil bekas yang berada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Selain 4 mobil showroom, pelaku yang mengaku sebagai perwira Polisi Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini juga menggelapkan 3 unit mobil rental jenis Alphard.
Penipuan yang dilakukan tersangka kepada pengusaha jual-beli mobil bekas di kawasan Pamulang itu, bermula, saat tersangka membeli 3 unit mobil bekas dari showroom milik S secara tunai.
Kemudian, karena korban pemilik showroom sudah percaya terhadap tersangka sebab transaksi sebelumnya. Tersangka AIP, kembali memesan 4 unit mobil, yang kemudian tidak dibayarkan oleh tersangka. (Idris Ibrahim/Faraaz/Rom)