Gegara Uang Rp2 Ribu, Juru Parkir di Pondok Aren Terancam Penjara 5 Tahun

waktu baca 1 menit
Kamis, 9 Jan 2025 16:56 0 46 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD Seorang juru parkir (jukir) berinisial AS terancam hukuman penjara selama 5 tahun akibat insiden yang berawal dari uang parkir sebesar Rp 2.000.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di Jalan Jombang Raya RT 02/01, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang bernama SA sedang melintas di pertigaan lampu merah Pondok Jaya dengan mengendarai truk yang membawa tanah merah,” ungkapnya dalam jumpa pers pada Kamis, 8 Januari 2024.

Saat melintas, korban bertemu dengan pelaku yang sedang mengatur lalu lintas. “Korban berusaha memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada pelaku dan berkata, ‘Yaudah abang jadi sopir aja, saya yang maintain duit,'” tambah Muhibbur.

Mendengar pernyataan tersebut, pelaku AS mengejar korban dan memaksa masuk ke dalam mobil. “Setelah itu, pelaku langsung memukul korban sekali dengan tangan kanannya yang mengepal, mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka di bibirnya,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren. Pelaku AS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman untuk penganiayaan ringan adalah 2 tahun 8 bulan, sedangkan jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA