BANTEN | TD — Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap seorang pria berinisial NS (30) yang membunuh istrinya sendiri, SP 20).
Peristiwa berdarah yang terjadi di rumah tersangka dan korban, Kampung Pabuaran Dua, DesaMalanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabuoaten Serang pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Buruh harian lepas itu, kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyerahkan diri usai kejadian. “Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian sebab takut dihakimi oleh massa karena ketahuan membunuh istrinya,” kata Shinto saat konferensi pers aula Polres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Shinto merunut kronologi yang memicu tersangka merenggut nyawa istrinya sendiri. Dikatakannya, kejadian itu berawal dari cekcok mulut antara tersangka dengan korban.
“Awalnya pada Minggu (24/07) sekira pukul 15.30 WIB saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah, tetapi korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan, sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” jelas Shinto.
Saat cekcok tersebut berlangsung, tersangka mengambil sebilah pisau di meja dapur kemudian langsung menusukkan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur.
“Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” terang Shinto.
Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan korban ke ruang TV dan melarikan diri. “Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang di sekitar rumah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Shinto.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban. “Tersangka menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa ponsel kemanapun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur, sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban,” kata Shinto.
Dari hasil otopsi terhadap korban diketahui adanya 21 luka di tubuh korban, “Di antaranya 1 luka memar di pagian muka, 2 luka lecet gores di bagian pundak kiri, 18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yakni 4 di pinggul kiri, 1 dibagian dada kiri tembusan dari belakang dan 13 di punggung,” ungkap Shinto.
Shinto mengatakan kepada tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Red)