LEBAK | TD — Seorang pemuda berinisial AK, 23 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak karena kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Leuwidamar.
Pemuda tersebut nyaris merudapaksa korban dengan modus mengajak membeli makanan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono mengatakan, saat itu pelaku bersama temannya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar. “Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,” kata Indik, Senin 6 Juni 2022.
Saat dalam perjalanan, di antara rimbun pohon bambu, pelaku menghentikan laju kendaraannya. “Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di kebun bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar. Pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh,” terangnya.
Kemudian pelaku menyeret korban dan bermaksud memperkosanya. “Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga bisa melarikan diri,” kata Indik.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/02) sekira pukul 20.00 WIB, tetapi pelaku kemudian melarikan diri. Keluarga korban lalu melapor ke Polres Lebak.
Setelah hampir empat bulan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)