KABUPATEN TANGERANG | TD – Ahmad Hudori (50), mantan Kepala Desa Gembong di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Penahanan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa ia menggelapkan anggaran Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya hiburan malam!
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Arief Nazaruddin Yusuf, membeberkan bahwa tersangka menggunakan keuangan Desa Gembong yang seharusnya untuk pembangunan, justru untuk membeli pakaian, jam tangan mewah, dan membayar utang. “APBDes tahun anggaran 2018 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Arif dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 27 September 2024.
Modus operandi yang digunakan Hudori pun terungkap, meliputi penggunaan bukti pengeluaran (SPJ) dan bon toko palsu, setoran silfa fiktif, hingga laporan yang dimark-up. Akibatnya, kerugian keuangan desa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.381.321.563 dari total penarikan Rp 2.447.822.694. “Kejahatan ini jelas mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tambah Arif.
Dengan bukti yang cukup kuat, Hudori kini terancam dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mantan Kades ini bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa yang seharusnya dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat. (Red)