KAB TANGERANG | TD – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius pada Selasa, 7 Maret 2023, memimpin pemusnahan 8.880 bungkus rokok yang tak memiliki pita cukai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pelanggaran pajak cukai tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda setempat.
Ribuan bungkus rokok tersebut merupakan barang bukti dari puluhan kasus yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus,” tutur Fery Herlius.
Selain rokok, terdapat 396,25 gram narkotika sabu, 357 gram ganja, 436 butir pil tramadol, kosmetik tanpa izin edar, 5 unit alat komunikasi hp, 5 senjata tajam, dan masih ada beberapa barang bukti lainnya.
Ferry mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dengan pemusnahan barang bukti, maka penyalahgunaan barang bukti di masa yang akan datang dapat dihindari.
Sedangkan, pemusnahan berbagai barang bukti dilakukan dengan cara berbeda-beda. Pemusnahan rokok yang tak mempunyai pita cukai, ganja, dan sabu dilakukan dengan pembakaran. Sedangkan pemusnahan hp dilakukan dengan menggilas dan memotongnya dengan mesin. ***