KOTA TANGERANG | TD — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendakwa
empat terdakwa kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban tewas hingga 49 narapidana.
Empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
“JPU mendakwa para petugas melakukan kelalaian, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, saat ditemui awak media seusai sidang, Selasa 25 Januari 2022.
Firmauli menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU pun berbeda-beda kepada empat tersangka. Misalnya, atas terdakwa Panahatan Butar Butar, dia didakwa karena lalai memeriksa jaringan listrik. Sehingga menimbulkan masalah listrik.
“Kemudian petugas Lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka,” ujar Firmauli.
Atas dakwaan kelalaian inilah, keempatnya didakwa maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu 5 tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya,” katanya.
Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap dipersidangan berdasarkan saksi-saksi bagaimana sebetulnya kejadian nahas tersebut terjadi. Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.
Firmauli mengaku, timnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan. “Karena biar cepat proses peradilannya,” ujarnya. (Faraaz/Rom)