KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang perempuan berinisial WBR berusia 44 tahun warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Sabtu, (18/9/2021).
Perempuan itu berurusan dengan pihak berwajib lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,66 gram. Polisi menangkapnya di sebuah kontrakan di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Personel kami mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, (20/9/2021).
Wahyu menjelaskan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Semua barang bukti kami amankan saat melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ewok/Rom)