Barang bukti uang palsu yang disita Tim Ditreskrimum Polda Banten dari tangan dua tersangka pemalsuan uang, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), di wilayah Serang dan Pandeglang. (Foto: Dok. Polda Banten)SERANG | TD — Aksi dua pria berinisial ES (50) dan SK (58) yang nekat memproduksi serta mengedarkan uang palsu di wilayah Serang dan Pandeglang akhirnya terbongkar. Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menyita ribuan lembar uang palsu beserta alat-alat yang digunakan dalam praktik tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang curiga terhadap aktivitas aneh di salah satu rumah. Polisi segera melakukan penggerebekan pada Selasa (28/10/2025) dini hari dan menemukan tumpukan uang palsu di berbagai pecahan serta sejumlah peralatan “ritual” seperti peti kayu dan kain hijau.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka kedua, SK, yang ditangkap sehari kemudian di Pandeglang. Polisi menduga keduanya terlibat dalam jaringan pemalsuan uang lintas daerah, karena ditemukan juga uang dolar palsu pecahan besar yang siap diedarkan.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari kedua pelaku disita ribuan lembar uang palsu dengan total nilai mencapai miliaran rupiah jika dihitung nominalnya. Keduanya kini mendekam di tahanan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pembuat atau pengedar di wilayah lain,” ujar Kombes Pol Dian dilansir Jumat, 7 November 2025. (*)