Dua ASN di Pemkab Tangerang Terjerat Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jan 2025 21:59 0 40 Redaksi

TANGERANG | TD Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kedua ASN tersebut adalah pria berinisial AH, yang menjabat sebagai pejabat fungsional di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, yang berperan sebagai koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

Muhammad Arsyad, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) retribusi pelelangan ikan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp527 juta.

Modus operandi kedua tersangka, menurut Arsyad, adalah dengan menambahkan satu persen dari biaya retribusi pelelangan ikan yang seharusnya sebesar 3,5 persen. “Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memungut retribusi sebesar 3,5 persen dari nilai lelang ikan, yang kemudian disetorkan ke kas umum daerah (RKU). Namun, kedua tersangka ini membebankan tambahan satu persen kepada nelayan dan bakul (pembeli) yang dikelola secara pribadi oleh mereka, bukan melalui koperasi nelayan,” ungkap Arsyad pada Kamis, 30 Januari 2025.

Praktik pungli ini terungkap setelah Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penyidikan terhadap karcis retribusi sejak tahun 2020 hingga Agustus 2024. “Kami menemukan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan ke kas daerah dengan total yang dipungut dari nelayan dan bakul. Total kerugian negara mencapai Rp527 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka, yang kini telah memasuki masa purna tugas sebagai ASN, telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Tangerang di Jambe hingga proses persidangan di pengadilan selesai.

Arsyad menambahkan bahwa keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan. Untuk saat ini, kami akan fokus pada dua tersangka ini dengan barang bukti yang cukup,” pungkasnya. (*)

""
""
""
LAINNYA