KOTA TANGSEL | TD — Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan meringkus lima polisi gadungan yang menganiaya dan memeras pengendara ojek online.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, modus para pelaku adalah dengan menuduh korban sebagai kurir narkoba. Para pelaku menyergap korban di Jalan RE Martadinata, Pamuilang, Tangsel, saat ia sedang mengantarkan pesanan makanan.
“Pelaku yang berjumlah lima orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian menyergap dan menuduh korban sebagai kurir narkoba,” kata Iman, Jumat 29 Oktober 2021.
Kelima pelaku lalu memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawanya berputar-putar. Pelaku sempat beberapa kali memukuli korban, memaksanya mengakui bahwa ia kurir narkoba.
Kemudian pelaku memaksa korban menyerahkan kartu aanjungan tunai mandiri (ATM) beserta nomor PIN-nya. Setelah berhasil menguras isi ATM tersebut, korban kemudian mereka lepaskan.
“Para pelaku mengambil seluruh uang senilai Rp6.100.000,” kata Iman.
Polisi berhasil meringkus polisi gadungan yang mengaku dari satuan reserse narkoba tersebut berikut barang bukti berupa dua buah korek api berbentuk senajata api, satu buah borgol, satu unit mobil berikut STNK dan kunci kontak, 8 lembar rekening koran korban, dan 4 buah ponsel.
“Para pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)