
KOTA SERANG – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Jumat (28/11/2025).
Adapun tujuh Raperda yang disepakati yakni:
1. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Raperda Perubahan Penyelenggaraan Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
4. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
5. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raperda Jaringan Utilitas Terpadu
7. Raperda Kesehatan Hewan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa tiga dari tujuh Raperda tersebut merupakan usulan Wali Kota Serang, yakni Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Penyelenggaraan Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara empat Raperda lainnya adalah usulan DPRD Kota Serang.
“Pembentukan Raperda 2026 ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan produk hukum daerah dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan produk hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Edi dalam pidato penyampaiannya.
Edi juga menambahkan bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah melalui tahapan penilaian dan pembahasan antara Bapemperda DPRD dan tim pembentukan Propemperda Pemkot Serang. Proses tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif, urgensi, dan kesesuaian substansi antara usulan eksekutif dan legislatif.
“Semuanya sudah kami nilai bersama, baik dari sisi kelengkapan maupun urgensinya, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daftar Propemperda 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan bahwa hasil rapat kerja antara Bapemperda DPRD dan tim Propemperda Pemkot Serang pada Senin (25/11/2025) juga menguatkan keputusan bahwa tujuh Raperda tersebut layak dan siap dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Dengan penetapan ini, ketujuh Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada tahun 2026 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.