TANGERANG | TD – Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, Rabu, 2 Juli 2025. Dalam kunjungan ini, para anggota dewan berdialog langsung dengan jajaran direksi Perumdam TKR untuk membahas salah satunya terkait pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).
Pembayaran PAP oleh Perumdam TKR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan pajak tersebut adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan melalui peraturan gubernur, dan dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banten, Iwan Rahayu, beserta wakil ketua, sekretaris, dan sejumlah anggota komisi lainnya. Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, bersama jajaran direksi menyambut langsung rombongan dewan dalam dialog yang berlangsung hangat.
Sofyan menjelaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumdam TKR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya regulasi turunan seperti Permendagri agar pengelolaan BUMD bisa lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Perumdam TKR selalu berupaya patuh terhadap regulasi, termasuk dalam membayar pajak air permukaan. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk mendukung penerimaan daerah,” ujar Sofyan.
Iwan Rahayu dari Komisi III menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Perumdam TKR, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ia juga menyoroti bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor air permukaan masih sangat besar, sehingga dibutuhkan data dan pemetaan yang lebih komprehensif.
Namun demikian, apresiasi dari pihak legislatif ini turut menuai tanggapan dari kalangan pengamat. Adib Miftahul, seorang analis kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), menilai bahwa bentuk dukungan dari legislatif terhadap BUMD tidak cukup hanya dalam bentuk pujian.
“Perumdam TKR sudah terbukti memiliki kinerja positif, tapi dukungan nyata dari DPRD semestinya diwujudkan lewat kebijakan dan regulasi yang mendukung. Kalau hanya datang dan memuji, itu belum cukup. Harus ada political will untuk memperkuat tata kelola air,” kata Adib, Jumat, 4 Juli 2025.
Adib juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam proses perizinan, seperti penerbitan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), agar pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, kelembagaan seperti DPRD memiliki peran vital dalam mendorong percepatan lewat produk hukum yang konkret.
Ia menambahkan, regulasi yang tumpang tindih sering kali menjadi hambatan bagi BUMD air dalam melaksanakan tugasnya. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), namun di sisi lain dukungan kebijakan belum maksimal.
“BUMD dituntut memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kalau regulasi tidak sinkron, bagaimana mungkin itu bisa tercapai? Maka political support itu harus jelas, bukan sekadar seremonial,” tutup Adib yang juga dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. (*)