KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung klinik-klinik pratama di Kabupaten Tangerang mengikuti akreditasi.
Hal itu diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendra saat menjadi narasumber pada acara Bincang-Bincang Masa Depan Klinik Pratama di Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kabupaten Tangerang bersama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia Kabupaten Tangerang di hotel Ibis, Gading Serpong, Sabtu, 11 Februari 2023.
Hendra menjelaskan, akreditasi klinik sangat penting agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar. Selain itu, akreditas klinik juga dapat berdampak pada keberlanjutan kerjasama antara klinik pratama dengan BPJS.
“Dalam proses akreditasi ini tentunya kami dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan memfasilitasi dan memberikan pendampingan dalam rangka memperoleh perizinan berusaha atau sertifikat standar usaha klinik yang terverifikasi sebagai salah satu elemen penilaian dalam proses akreditasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan pendampingan agar para tenaga kesehatan yang bekerja di klinik memiliki surat izin praktik (SIP) tenaga kesehatan, serta dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Karena sesuai dengan amanat Permenkes 34 tahun 2022, akreditasi dilakukan paling lambat dua tahun setelah fasilitas kesehatan mendapatkan perizinan berusaha untuk pertama kalinya, dan untuk yang sudah terakreditasi wajib dilakukan akreditasi kembali secara berkala setiap lima tahun sekali,” terangnya.
Akreditasi klinik mengacu kepada Permenkes No.34 Th 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Dalam Permenkes tersebut disebutkan akreditasi bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.
Juga meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Peraturan ini berisi ketentuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi, tahapan kegiatan akreditasi, pendanaan penyelenggaraan akreditasi, pembinaan dan pengawasan, termasuk informasi mengenai peralihan bagi puskesmas dan klinik yang yang telah memiliki status Akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. (Red)