KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memberikan penyuluhan tata cara permohonan penerbitan Surat Perizinan Praktik (SIP) untuk tenaga kesehatan (Nakes) Perawat di fasilitas kesehatan (Fasyakes) maupun praktik mandiri, Sabtu, 14 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, Kelapa Dua tersebut, diikuti para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda, Hendra, S.AP, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Aji Januardhi Nurogo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses perizinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat. “Kami memahami bahwa SIP adalah salah satu aspek penting yang mendukung profesionalisme tenaga kesehatan, khususnya perawat, dalam menjalankan tugas mereka di fasilitas kesehatan maupun praktik mandiri,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut Aji, saat ini pelayanan perizinan SIP sudah berbasis daring (online) melalui apikasi Sipintar.tangerangkab.go.id yang dirancang untuk memudahkan perawat dalam mengajukan permohonan, dengan menyediakan informasi yang jelas dan prosedur yang transparan.
“Kami berupaya untuk mempercepat proses pengajuan SIP, sehingga perawat dapat segera mendapatkan izin yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, Aji berharap para perawat dapat memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, semua perawat di Kabupaten Tangerang dapat memiliki SIP yang sah dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan ini, dan kami siap mendengarkan masukan dari para perawat serta stakeholder lainnya untuk perbaikan di masa mendatang. Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Hendra, S.AP, Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang menjadi narasumber pada penyuluhan tersebut memaparkan pentingnya menaati regulasi dan perizinan tenaga kesehatan yang berlaku.
Hendra, S.AP, Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang memaparkan materi tentang Surat Izin Praktik untuk tenaga kesehatan perawat. (Foto: MR/TangerangDaily)
Dalam konteks legalitas, kata Hendra, terdapat dua dokumen penting yang harus dimiliki tenaga keperawatan, yakni Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu sertifikat resmi bagi tenaga medis dan kesehatan yang sudah terdaftar secara formal, kemudian Surat Izin Praktik (SIP) yaitu surat izin yang memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktik sesuai aturan.
“Untuk mendapatkan SIP, tenaga medis dan kesehatan harus memenuhi persyaratan penting yakni memiliki tempat praktik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Hendra.
Dengan tersedianya aplikasi SiPintar, lanjut Hendra, pemohon hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang telah tersedia dan memenuhi persyaratan. “Jika ada kesulitan bisa dikonsultasikan langsung ke call center DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau ke loket pelayanan,” terangnya.
Hendra juga mengimbau kepada para perawat agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Hal ini penting untuk memastikan kualitas perawatan yang optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan,” katanya.
Hendra juga mengatakan, selama periode 2024, DPMPTSP telah menerbitkan 1.233 Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan satu Surat Izin Praktik Perawat Mandiri. Kemudian dia menekankan tentang sanksi bagi perawat yang berpraktik tidak dilengkapi SIP.
Kemudian sesuai Pasal 284 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP bisa dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya.
Sementara Devy Silvia, tenaga perawat yang telah membuka praktik mandiri di kawasan Teluknaga memberikan testimoninya saat mengurus perizinan SIP untuk praktik keperawatan mandiri.
“Saya merasakan pelayanan perizinannya bagus, kalau kita mengikuti alurnya pasti mudah,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada perawat lainnya mengikuti proses layaknya seorang mahasiswa yang sedang menempuh ujian skripsi. “Kalau diminta revisi, jalani saja, seperti Konsul kepada dosen. Selama saya mengajukan permohonan SIP praktik mandiri yang konon katanya sulit, setelah jalani ternyata mudah,” pungkasnya. (Adv)