DLH Tangsel Laporkan 9 Perusahaan ke Polisi, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 8 Jul 2025 19:12 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TDPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melaporkan sembilan perusahaan ke Polres Tangsel terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup.

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak memiliki Dokumen Lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

“Kami (DLH) tidak main-main terhadap pelanggaran lingkungan. Hari ini kami resmi melaporkan sembilan perusahaan yang tak mengantongi Dokumen Lingkungan, IPAL, maupun TPS Limbah B3,” jelas, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, usai kegiatan sosialisasi limbah B3 di kawasan Serpong. Selasa, 8 Juli 2025.

Carsono membeberkan bahwa perusahaan yang terlibat berasal dari berbagai bidang, mulai dari perbankan, perhotelan, apartemen, showroom, hingga bengkel mobil yang beroperasi di wilayah Tangsel.

“Selama setahun terakhir, kami sudah melakukan pengawasan intensif. Surat Peringatan (SP) juga sudah kami kirimkan hingga tiga kali. Kami bahkan memberikan waktu untuk mereka melengkapi izin lingkungan, namun tetap tak diindahkan,” benernya.

Dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, tambah Carsono, tiga di antaranya sudah dipanggil untuk klarifikasi di Polres Tangsel. Mereka tengah menyelesaikan kekurangan perizinan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

DLH Tangsel, kata dia, akan terus bertindak tegas namun bijaksana dalam penegakan aturan lingkungan.

“Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Bagi perusahaan yang belum memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, atau TPS Limbah B3, segera lengkapi. Urus izin Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, dan Rincian Teknis Limbah B3,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendukung penuh langkah DLH. Ia menegaskan bahwa peringatan sebenarnya sudah dilayangkan sejak lama, namun diabaikan.

“Kami terpaksa melaporkan. Ini soal penegakan aturan. Silakan dilanjutkan proses hukumnya. Saya paham membuat IPAL itu tidak sederhana, tapi ini wajib ditempuh demi menjaga lingkungan,” kata Benyamin.

Pihaknya menegaskan bahwa komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan segan menindak tegas pelanggaran serupa ke depannya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA