Disnakertrans Kota Serang Buka Layanan Pengaduan dan Informasi Tenaga Kerja, Cegah Kasus TPPO

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 04:16 27 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang membuka layanan pengaduan dan informasi bagi tenaga kerja maupun keluarga yang mengalami permasalahan di tempat kerja, termasuk dugaan pelanggaran aturan hingga kasus perdagangan orang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan bagi pekerja, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar terhindar dari praktik ilegal.

Baru-baru ini, seorang pemuda asal Kota Serang, Banten, Caderra Pasqy Naiga Prasasty diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Kasus tersebut dinilai seharusnya bisa dicegah jika sejak awal berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, menegaskan pentingnya peran Disnakertrans sebagai pusat informasi resmi bagi calon tenaga kerja sebelum berangkat bekerja, terutama ke luar negeri.

Menurutnya, calon pekerja migran sebaiknya memastikan legalitas perusahaan penyalur dengan berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans.

“Menghindari kejadian seperti TPPO, sebaiknya pencaker (Pencari kerja) melakukan cross check terlebih dahulu sedari awal. Karena kami memiliki data lengkap penempatan PMI dan siap membantu menindaklanjuti dengan instansi terkait,” ujar Ratu Ani, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, Disnakertrans juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, Ratu Ani mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi dengan persyaratan yang tidak masuk akal, karena berpotensi mengarah pada praktik ilegal.

“Kalau ilegal, nanti BP3MI akan berkoordinasi dengan pihak KBRI untuk penanganannya,” katanya.

Ratu Ani menambahkan, proses legalitas pekerja migran sebenarnya sudah bisa terdeteksi sejak awal, termasuk saat pengurusan dokumen seperti paspor yang harus disertai identitas dari Disnakertrans.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencari informasi, sehingga terhindar dari praktik penempatan tenaga kerja ilegal dan kasus perdagangan orang.

LAINNYA