Dishub Kota Tangerang Pecat  Sopir Si Benteng, Karena Berbuat Mesum?

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Des 2021 17:00 0 107 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDDinas Perhubungan Kota Tangerang memecat seorang sopir angkutan kota Si Benteng yang diduga melakukan mesum dalam angkot tersebut. “Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM),” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Rabu 22 Desember 2021.

Wahyudi enggan berkomentar terkait kabar yang ramai menyebutkan sang sopir diduga melakukan perbuatan mesum di dalam angkot Si Benteng bernopol B-1201-IT. Peristiwa itu terjadi saat parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, ketika dalam kondisi hujan beberapa beberapa waktu yang lalu.

“Terkait asumsi yang ramai, kami belum bisa membenarkan kejadiannya. Tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM,” dia menegaskan.

Wahyudi mengatakan, dasar utama pemberian sanksi tersebut karena sang sopir melanggar prosedur, yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya. “Sanksi teguran dan pemberhentian kerja sang sopir sebagai langkah Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman,” ucapnya.

Wayudi menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik.

“Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pihaknya sangat mengedepankan keamanan dan kenyamanan angkot Si Benteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA