Digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Penjelasan Yusuf Mansur

waktu baca 1 menit
Jumat, 7 Jan 2022 07:24 0 49 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Penceramah Yusuf Mansur angkat bicara soal perkara gugatan wanprestasi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan Kamis 6 Januari 2022 yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono terungkap jika Yusuf Mansur  sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam keterangan tertulisnya Yusuf Mansur menjelaskan, gugatan itu ada 3. Sidang I Gugatan I, tanggal 5 Januari 2022. Sidang I Gugatan ke-II, tanggal 6 Januari 2022. Dan sidang I Gugatan ke-3, tanggal 18 Januari 2022. Semua di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. “InsyaaAllah, semua materi secara umum, sama,” ujarnya.

Yusuf Mansur menyikapi gugatan tersebut. “Ya, kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun. Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun lalu.”

“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di Socmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rizki buat banyak orang. Senang-senang aja,” dia menerangkan. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA