KABUPATEN TANGERANG| TD — Polisi menjerat J, 53 tahun seorang guru di Kabupaten Tangerang yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Rabu 3 November 2021.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.
J, guru yang juga Aparatur Sipil Negara ini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. “Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” kata Wahyu.
Dugaan penipuan ini berawal ketika J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. J mengaku uang tersebut untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan J tak juga membayar janjinya sehingga dilaporkan ke polisi. (Faraaz/Rom)