KOTA TANGERANG | TD — Oknum Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya diberhentikan sementara (dinonaktifkan) dari jabatannya. Hal ini diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat (6/8/2021).
Arief menjelaskan, oknum berinisial T itu dinonaktifkan dari jabatannya setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pungli tersebut.
“Saya panggil Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ), yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kami akan non-job-kan (nonaktifkan) yang bersangkutan,” jelasnya di Puspemkot Tangerang, Jumat (6/8/2021).
Arief menyebut keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan serta keterangan yang bersangkutan saat diperiksa oleh BKPSDM Kota Tangerang.
“Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kami akan berikan sanksi. Sementara (menunggu) klarifikasi, yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai Lurah,” ucapnya.
Namun Arief enggan merinci lebih jauh ihwal pemberhentian sementara Lurah tersebut. Meski begitu dia memastikan saat ini Lurah tersebut telah dinonaktifkan.
“Iya, per hari ini. Kan baru tadi nih diperiksa, segera setelah itu. Berita acaranya ada di BKPSDM ya,” pungkasnya.
Peristiwa dugaan pungli itu sebelumnya viral di media sosial. Seorang warga dimintai uang sebesar Rp250 ribu saat meminta tanda tangan oknum lurah tersebut pada surat ahli waris. (Eko Setiawan/Rom)