KOTA TANGSEL | TD — Aktivis dari Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang mengungkapkan dugaan adanya pemalsuan dokumen administrasi oleh salah satu peserta seleksi, serta indikasi adanya kolusi antara peserta dan panitia dalam proses pengisian jabatan Komisaris, Direktur Umum, dan Direktur Operasional di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Yanto, salah satu aktivis, menyatakan bahwa mereka telah menemukan bukti berupa dokumen yang diduga dipalsukan oleh salah satu calon peserta seleksi. “Kami menemukan bahwa salah satu kandidat memiliki keterlibatan di sebuah perusahaan swasta yang disingkat GCS, dan posisinya di perusahaan tersebut cukup strategis. Padahal, berdasarkan pengumuman dari panitia seleksi, hal ini tidak diperbolehkan dan harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000,” ungkap Yanto kepada wartawan pada Sabtu, 15 Agustus 2025.
Meskipun terdapat kejanggalan yang mencolok, peserta tersebut tetap dinyatakan lolos hingga tahap akhir dan bahkan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terpilih untuk jabatan penting di BUMD PT. PITS.
Yanto menambahkan bahwa situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis yang melibatkan panitia seleksi. “Kami mencium adanya praktik tidak sehat dalam proses seleksi ini. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar verifikasi administratif justru dipalsukan, dan parahnya, panitia seolah-olah menutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan kolusi,” tegas Yanto.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas seleksi terbuka, tetapi juga membuka peluang bagi kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan BUMD. Ia mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan audit independen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi, karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Yanto juga meminta DPRD Kota Tangerang Selatan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki proses seleksi dan dugaan keterlibatan panitia dalam skandal ini. “DPRD tidak boleh diam, karena seleksi ini akan menentukan kemajuan BUMD ke depan, terutama karena ketua panitia seleksi adalah Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Jika dugaan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum pidana, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, serta pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yanto berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat bersikap transparan, menindak tegas oknum yang terlibat, dan menjadikan momen ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil mendapatkan tanggapan dari panitia seleksi pengisian jabatan Komisaris, Direktur Umum, dan Direktur Operasional di BUMD Perseroda PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). (*)