Didakwa Hukuman Mati, Ini Tanggapan Dokter Pembakar Bengkel dan Pembunuh Keluarga di Cibodas

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jan 2022 17:45 0 49 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Azmi Saputra, penasihat hukum dokter Marry Anastasia binti Budianto, terdakwa perkara pembakaran bengkel dan pembunuhan keluarga kekasihnya Leonardo di kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan.

“Kami tidak menggunakan eksepsi agar peradilan berjalan cepat, nanti kami akan dengarkan keterangan saksi sehingga tahu alur peristiwa seperti apa, termasuk siapa yang membeli bensin itu,” kata Azmi usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 4 Januari 2024.

Hal ini disampaikan Azmi menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang mendakwa Marry dengan dakwaan alternatif  pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan  berencana, pasal 338 KUHP tentang  pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1.

Persidangan  dokter Mery akan dilanjutkan  pada 11 Januari  2022 dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi.

Terdakwa dokter Mery melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu. Korban tewas merupakan keluarga kekasihnya sendiri.  Mereka antara lain Edi Syahputra, 66 tahun, tewas terbakar di dalam rumah bersama istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35) yang tidak lain adalah pacar Mery.

Mereka tewas terpanggang setelah Mery membakar bagian depan bengkel motor yang digunakan sebagai tempat tinggal keluarga itu pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam insiden itu, anggota keluarga Edi yang selamat dari lalapan si jago merah adalah Nando (20) dan Siska (22). (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA