Demokrasi di Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang

waktu baca 6 minutes
Sabtu, 9 Okt 2021 10:30 0 Redaksi TD

Oleh: Ahmad Syaikhu

Akhirnya 77 dari 246 desa di Kabupaten Tangerang serentak melangsungkan pesta demokrasi di kontestasi Pilkades. Seperti pilpres atau pilkada,  Pilkades yang akan dilaksanakan pada Minggu 10 Oktober 2021 tidak terpusat di satu titik, melainkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa lokasi kejaroan atau RT yang telah ditentukan oleh panitia (KPPS).  Di samping mencegah terjadinya kerumunan warga karena pandemi Covid-19, juga untuk meminimalisir benturan atau kericuhan antar pendukung yang kerap terjadi.

Memilih pemimpin di tingkat desa adalah bukti berjalannya proses demokratisasi yang bermartabat, jujur, adil, sesuai asas kesamaan hukum.

Boleh dikatakan desa adalah ujung tombak penerapan demokratisasi yang sesungguhnya. Karena ia betul-betul berangkat dari hati nurani warga yang lekat dengan tradisi musyawarah, rukun, dan bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

Jika landasan awal niat berdemokrasi ini sungguh-sungguh diamalkan dan dijalankan dengan baik oleh tiap anggota anggota masyarakat, bukan tidak mungkin pandangan dunia akan beralih kepada Indonesia yang menjadi negara percontohan atas pertumbuhan demokrasi modern. Dan konsep demokrasi Pancasila pun benar-benar sejajar dan ideal untuk konsep dunia internasional.

Oleh sebab itu, sudah saatnya calon kepala desa atau siapapun saja yang mempunyai cita-cita luhur untuk membangun desa, yang berkepribadian kuat, serta bertanggungjawab dan memiliki pandangan jauh ke depan, agar senantiasa kembali kepada orientasi awal pendirian bangsa dan negara, yakni membangun kesadaran dan persatuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, yang berdasarkan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Untuk menuju demokrasi yang bermartabat ini dibutuhkan kesadaran dari masing-masing individu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal itu  tercermin dalam aktualisasi nilai-nilai sila Pancasila dalam hubungan bermasyarakat, beragama, dan bernegara.

Pada 2014 lalu lahir Undang-Undang Desa yang mengatur tentang kewenangan desa. Salah satu tujuannya desa mampu menggali dan mengelola potensi sumber dayanya dan memberdayakan masyarakat sesuai amanat tujuan dasar bernegara, yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya tak lain adalah agar aset dan kekayaan desa terkelola dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial.

Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat desa melek tentang arti dasar dan tujuan didirikannya negara ini, sehingga kita tidak terkesan lagi alergi dengan politik. Sebab politik bukan sekedar coblos-mencoblos. Tapi politik itu soal kontrak sosial atas dasar kesepakatan dan kesadaran bangsa untuk  kebahagiaan dan kesejahteraan bersama. Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan.

Ingat, di pemerintahan desa bukan hanya soal mudahnya pelayanan KTP dan KK belaka, tapi bagaimana masyarakat dapat berdaya dan bisa mencari nafkah di tanah airnya sendiri, tanpa harus menjadi kuli di negara orang. Oleh sebab itu, potensi sumber daya alam yang dimiliki desa agar seluas-luasnya dimanfaatkan oleh dan untuk desa, bukan jatuh pada sekelompok elit, individu atau kepentingan segelintir orang saja.

Melalui partisipasi masyarakat dalam pilkades inilah, adalah momen menentukan arah visi-misi desa ke depan. Bukan lagi-lagi terjebak pada persaingan adu kekuatan finansial antar kepentingan elit politik. Sehingga imbasnya nilai-nilai khas desa tentang kegotong-royongan dan musyawarah  lama-lama hilang ditelan sifat individualistik. Bila ini terus dibiarkan, alih-alih Pilkades sehat, jujur, dan berkualitas malah pemborosan beban belanja negara, dan menambah kesenjangan sosial dan kemiskinan yang tidak berkesudahan.

Kesadaran Berdemokrasi

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa untuk menuju demokrasi yang bermartabat ini harus ada kesadaran dari individu tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Menurut Kuntowijoyo (dalam Identitas Politik Umat Islam, 2018), Demokrasi adalah teori tentang kekuasaan.

Kaidah-kaidahnya teori tentang hak. Substansi hak dalam masyarakat demokratis itu ada tiga, yaitu: pertama; hak politik (demokrasi politik, mengenai hubungan negara dengan masyarakat), kedua; hak sipil (demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi, mengenai hubungan elite dengan massa), dan ketiga; hak aktualisasi diri (demokrasi budaya dan demokrasi agama, mengenai hubungan negara dengan warga negara, serta hubungan antar warga negara).

Menurutnya, dalam suatu masyarakat demokratis semua orang harus mengerti kepentingan -baik horizontal maupun vertikal- orang lain, sehingga hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Hal sunatullah ketika dalam berdemokrasi adanya pengelompokan dan solidaritas, tujuannya adalah untuk saling mengenal dan saling mengerti.  Kuntowijoyo menyebut kaidah ini dengan istilah Ta’aruf sesuai surat Al-Hujurat : 13,  menurutnya kaidah ini dapat berjalan kalau ada equality, persamaan. Yakni persamaan dalam sejarah, negara nasional, persamaan hukum, persamaan hak dan kewajiban.

Ia melanjutkan, secara objektif ta’aruf pada mulanya manusia itu satu, kemudian Tuhan ciptakan berbangsa dan bersuku, lalu menjadi makhluk sosial, sehingga berkelompok dalam bangsa dan suku.  Termasuk kelompok di antaranya: agama, kelas, budaya, partai, dan sebagainya. Tujuan dari pengelompokan adalah saling mengenal, artinya orang diharapkan mengerti kepentingan umum. Yakni ada hubungan timbal-balik (resiprositas).

Ta’aruf mempunyai asumsi adanya liberty, kemerdekaan. Dulu, masa feodalisme ada istilah wong agung dan wong cilik atau kolonial penjajah dan terjajah, yang pada perkembangannya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda, kemerdekaan penuh tidak diberikan kepada yang di bawah.

Ta’aruf juga berarti adanya komunikasi dialogis. Tidak ada dominasi satu kelompok atas kelompok lain. Semua hal diselenggarakan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang terkait, tidak monologis oleh kelompok mayoritas yang dominan. Ada pengakuan bahwa kelompok lain juga mempunyai kepentingan yang sama dan mungkin bertabrakan dengan kepentingan sendiri. Penguasaan atas simbol-simbol sosial (kehormatan, kekuasaan, kekayaan) dibagi bersama tanpa monopoli. Demikian pula kekuasaan dibatasi oleh kaidah ta’aruf. Sebab, dialog dapat mencegah konfrontasi dan konflik antar warga.

Ta’aruf mempunyai asumsi negara hukum. Artinya, kelompok sosial yang berlatarbelakang, pandangan, dan kepentingan berbeda akan menimbulkan benturan dan ketegangan, oleh sebab itu perbedaan itu diikat dalam hukum positif yang dijalankan oleh law enforcement seperti polisi, alat kekuasaan, lembaga pemasyarakatan.

Kembali Bermusyawarah

Menurut Kuntowijoyo, Demokrasi yang kita kenal di Indonesia adalah produk dunia modern, dan bukan hasil yang lurus dari evolusi sejarah. Karena Demokrasi kita terputus oleh kolonialisme. Tradisi musyawarah menentukan raja di Minangkabau misalnya, ada lagi di Aceh musyawarah antara raja dan orang kaya. Untuk Indonesia mencari akar musyarawah tidaklah mungkin di tingkat kerajaan tapi di tingkat desa, tidak di kalangan priyayi tapi di lingkungan wong cilik. Di tingkat nasional tradisi musyawarah masih sangat muda. Kita baru mengenal pemilu pada tahun 1955. Karena itu masih dipahami kalau masih tertatih tatih.

Biasanya orang berbicara tentang demokrasi dalam pengertian demokrasi politik, yaitu tidak adanya hambatan dari kekuasaan. Tapi diperluas dalam pengertian yang lebih dari itu, menjadi kerjasama antar warga, yakni merdeka untuk demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.

Sudah betulkah niat pemerintah dan elite politik mengajarkan kepada masyarakat tentang arti berpolitik dan berdemokrasi. Bila sudah, lalu sejauh mana masyarakat mampu menginternalisasikan kesadarannya. Jika dalam prakteknya, hak suara ditentukan oleh siapa yang bayar. Pada akhirnya adalah siapa yang paling mendukung finansialnya dialah yang menang, lalu dalam perjalanannya pemenang hanya berorientasi pada bagaimana cara kembali modal.

Dengan demikian, pentingnya pemahaman demokrasi pada diri masyarakat inilah ruh yang sesungguhnya dari bentuk kesadaran berpolitik. Pesta demokrasi hanyalah jembatan, bukan tujuan utama. Oleh sebab itu, setelah kontestasi ini selesai ialah bagaimana menyemarakkan kembali tradisi bermusyawarah yang sehat dan berkualitas, bukan malah menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat dan berkubu-kubu.

*Penulis adalah pemerhati masalah sosial, akademisi dan Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Tangerang, tinggal di Tangerang

LAINNYA