KOTA TANGSEL | TD — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi kepada warga mengenai dampak pemanfaatan air tanah terhadap lingkungan di Aula Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kepala UPT PAM DCKTR Tangsel, M. Hafiz, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan air tanah dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurut Hafiz, saat ini banyak masyarakat di Tangsel yang masih mengandalkan air tanah sebagai sumber utama untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, memasak, mandi, dan mencuci. Namun, tidak semua wilayah memiliki kualitas air tanah yang baik.
“Air tanah dapat terkontaminasi oleh bahan kimia tertentu, seperti arsenik, nitrat, dan merkuri, yang berasal dari aktivitas manusia, pembuangan limbah industri, kebocoran tangki penyimpanan bahan bakar, atau rembesan dari tempat pembuangan sampah,” jelas M. Hafiz, dikutip Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan data dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (IKPLHD) Kota Tangsel pada 2023, Hafiz mengungkapkan bahwa penggunaan air sumur sebagai sumber air minum tergolong cukup tinggi.
“Dari data yang ada, sekitar 81,84 persen total rumah tangga di Tangsel masih menggunakan air sumur sebagai sumber air minumnya. Sementara itu, sumber air minum dari kemasan mencapai 14,42 persen, dan dari Perusahaan Air Minum (PAM) hanya 3,74 persen,” tuturnya.
Hafiz kemudian menjelaskan beberapa syarat agar air sumur atau air tanah dapat dianggap aman untuk dikonsumsi.
“Pertama, air harus jernih, tidak berbau, tidak berasa, serta memiliki suhu normal—tidak terlalu panas atau dingin. Unsur kimia yang terkandung dalam air juga harus diperhatikan,” terangnya.
“Selanjutnya, tingkat keasaman atau pH-nya harus netral, antara 6,5 hingga 8,5, dan air harus bebas dari zat beracun serta tidak mengandung logam berat. Kandungan mineralnya pun harus seimbang,” tambahnya.
Hafiz melanjutkan bahwa syarat berikutnya adalah air harus bebas dari bakteri, virus, atau parasit berbahaya. Air juga harus dipastikan tidak mengandung plankton berbahaya atau alga beracun yang dapat memicu gangguan kesehatan atau bau tidak sedap.
“Hal ini sesuai dengan syarat air minum yang tertuang dalam Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010,” imbuhnya.
Mengingat pentingnya hal ini, Hafiz menegaskan bahwa air tanah yang terkontaminasi dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti diare, typus, hepatitis, dan kolera. Kasus kejadian penyakit akibat pencemaran sumber air telah menjadi perhatian serius.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk hidup sehat dengan memperhatikan sanitasi yang tepat,” tutupnya. (ADV)