Dari Rasa Ingin Tahu hingga Keterpurukan: Ancaman Judi Online terhadap Nilai-Nilai Pancasila

waktu baca 5 minutes
Rabu, 26 Nov 2025 08:17 0 Redaksi

OPINI | TD — Dua tahun terakhir, Indonesia menghadapi masalah sosial yang kian mengkhawatirkan: ledakan judi online di kalangan remaja dan pelajar. Banyak dari mereka awalnya hanya ingin mencoba—sekadar mengikuti tren atau karena rasa penasaran—namun akhirnya justru terjerumus dalam kecanduan yang merusak moral, ekonomi, bahkan masa depan mereka sendiri.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa hingga September 2024, lebih dari 2,3 juta situs judi online telah diblokir. Ironisnya, alih-alih berkurang, konten judi justru semakin mudah ditemukan melalui media sosial dan platform digital yang kian sulit diawasi.

Laporan Bank Indonesia tahun 2024 mencatat bahwa lebih dari Rp 300 triliun transaksi mencurigakan diduga terkait judi online—angka fantastis yang memperlihatkan betapa besarnya perputaran ekonomi di dunia gelap digital ini.

Kasus-kasus tragis terus bermunculan. CNN Indonesia melaporkan seorang remaja di Bandung yang mencuri puluhan juta rupiah dari orang tuanya demi berjudi. Banyak media nasional lainnya mengungkap bahwa korban mayoritas berusia 17–30 tahun, dan tidak sedikit dari mereka mengalami depresi, terlilit utang, hingga mencoba mengakhiri hidup.

Semua ini memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis moral generasi yang menunjukkan semakin pudarnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.


2. Analisis Masalah: Krisis Moral, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum

Judi online sering dipandang sebagai masalah ekonomi atau kriminal semata. Padahal, akar persoalannya jauh lebih dalam. Rasa ingin tahu, tekanan sosial, dan budaya “serba cepat” yang dibentuk media sosial membuat banyak remaja ingin mendapatkan uang secara instan. Kesuksesan dianggap harus diraih dengan segera, tanpa proses dan kerja keras.

Dalam perspektif etika, masyarakat kini terjebak dalam hedonisme baru: mencari kesenangan cepat tanpa mempertimbangkan risiko dan tanggung jawab. Teknologi yang seharusnya memajukan manusia justru berubah menjadi ruang pelarian dari kenyataan.

Jika dianalisis melalui kacamata Pancasila, krisis ini menunjukkan rapuhnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar bangsa.

Sila Pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa

Seluruh agama melarang perjudian. Ketika seseorang tetap berjudi, ia bukan hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga mengingkari suara hati dan kehilangan kendali diri. Judi bukan hanya soal uang; ia adalah bukti rapuhnya spiritualitas.

Sila Kedua – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Judi online menimbulkan ketidakadilan baru: ribuan orang kehilangan harta, waktu, bahkan martabat, sementara para bandar meraup jutaan rupiah setiap hari. Fenomena ini menunjukkan lunturnya rasa empati dan kemanusiaan.

Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam ekosistem digital, judi online memperlebar kesenjangan sosial. Yang kalah semakin terpuruk, sementara penyelenggara judi semakin kaya. Ini bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi negara.

Dengan demikian, judi online jelas bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral bangsa.


3. Pentingnya Mempelajari Pancasila Secara Substantif, Bukan Sekadar Menghafal

Selama ini, Pancasila sering diajarkan sebagai materi hafalan—di kelas, di kampus, atau dalam upacara—tanpa benar-benar ditanamkan maknanya. Padahal, tantangan digital seperti judi online tidak bisa dihadapi dengan sekadar mengetahui isi sila; generasi muda perlu memahami “mengapa” nilai-nilai itu penting dan “bagaimana” menerapkannya.

Pendekatan hukum saja terbukti tidak cukup. Meski jutaan situs diblokir dan aparat terus menindak pelaku, fenomena ini tetap muncul dalam berbagai bentuk. Masalah utamanya bukan hanya lemahnya regulasi, tetapi rendahnya kesadaran moral.

Pancasila perlu diajarkan sebagai nilai hidup:

  • Ketuhanan: memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi moral dan spiritual.

  • Kemanusiaan: menyadari bahwa judi tidak hanya melukai diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan.

  • Keadilan Sosial: membangun kesadaran untuk mencari rezeki dengan cara bermartabat, bukan instan dan merusak.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam, generasi muda akan menjauhi judi online bukan karena takut dihukum, tetapi karena mereka tahu alasan moral dan sosial yang membuatnya salah.


4. Rekomendasi Solusi Konkret

Mengatasi maraknya judi online membutuhkan pendekatan yang lebih kreatif dan komprehensif, bukan sekadar represif.

1. Meningkatkan Literasi Digital dan Literasi Keuangan

Sekolah dan kampus harus mengajarkan bagaimana platform digital bekerja, bagaimana modus judi online memanipulasi psikologi pengguna, serta bagaimana mengelola keuangan secara sehat.

2. Kampanye Edukasi di Media Sosial

Perlu dibuat konten edukatif kreatif—video pendek, animasi, komik digital, kisah nyata korban—yang dapat dipahami dan disukai anak muda.

3. Kolaborasi Pemerintah dengan Influencer dan Tokoh Muda

Pesan moral akan lebih cepat diterima jika disampaikan oleh figur yang dekat dengan realitas generasi Z dan milenial.

4. Diskusi Etika Digital di Komunitas Sekolah dan Universitas

Forum diskusi rutin dapat membantu remaja memahami aspek psikologis, sosial, dan moral dari kecanduan judi online.

Pendekatan-pendekatan ini tidak hanya menekan kasus judi, tetapi juga menghidupkan kembali nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial dalam kehidupan sehari-hari.


5. Kesimpulan

Fenomena judi online membuktikan bahwa rasa ingin tahu yang tidak diimbangi nilai moral bisa berubah menjadi jerat yang menghancurkan. Banyak anak muda bukan tersesat karena bodoh, tetapi karena tidak memiliki kompas moral yang kuat untuk menghadapi godaan digital.

Di sinilah Pancasila harus kembali menjadi benteng moral bangsa. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial harus dipahami bukan sebagai slogan, tetapi sebagai panduan hidup yang membentuk karakter.

Jika generasi muda dapat menghayati nilai-nilai tersebut secara mendalam, mereka akan mampu menolak godaan judi online bukan karena takut hukum, tetapi karena kesadaran moral yang tumbuh dari dalam diri.

Pancasila bukan sekadar warisan sejarah; ia adalah fondasi moral yang harus dijaga di tengah derasnya arus digital. Dengan kembali kepada nilai-nilai itu, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih beradab, bermartabat, dan tahan terhadap segala bentuk krisis moral.

Referensi

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Laporan Penanganan Konten Judi Online Tahun 2024. Jakarta: Kominfo.

  • Bank Indonesia. (2024). Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Tahun 2024. Jakarta: Bank Indonesia.

  • CNN Indonesia. (2024). Remaja di Bandung Curi Uang Orang Tua Demi Judi Online.

  • Korompis, F. Y. W., dkk. (2023). Pengaruh Fenomena Judi Online pada Perilaku Pelajar dan Kesejahteraan Kerabat Terdekat. The Indonesian Journal of Social Studies, 6(1).

Penulis: Fauzy Naufal Mubarok — Mahasiswa Semester 1, Mata Kuliah Pancasila, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP UNTIRTA. (*)

LAINNYA